Kedudukan Pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga : Sebuah Penyuluhan Di Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor
DOI:
https://doi.org/10.53276/dedikasi.v3i1.94Keywords:
perubahan sosial , pemerintahan desa, trespassing, layanan pinjaman onlineAbstract
Sejalan dengan upaya penciptaan desa-desa yang demokratis di Indonesia, artikel ini menyumbangkan sebuah gambaran dari beberapa permasalahan hukum yang terjadi di dalam pemerintahan Desa Bantarsari. Sebagai asumsi awal atas adanya indikasi kesalahpahaman Pengurus RT/RW terhadap statusnya, materi mengenai status dan peran dari Pengurus RT/RW. disampaikan pada sebuah kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas YARSI Berikutnya, dalam sebuah diskusi yang dialogis, kami menangkap sekurang-kurang dua permasalahan hukum yang potensial dihadapi oleh Pengurus RT/RW ini. Pertama, sekalipun bukan debitur dalam perjanjian pinjaman online, seorang pengurus terseret ke dalam penyelesaian pinjaman online yang dilakukan oleh seorang warga yang tinggal di lingkungannya. Kedua adalah kerap kalinya pengurus memasuki pekarangan warga tanpa izin ketika hendak melerai atau menyelesaikan perselisihan antar warga.
References
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Ed. 2, cet.1. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Ed. Revisi, Cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 1946.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. UU Nomor 5 Tahun 2014.
Undang-Undang tentang Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014.
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014.
Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Kapolri tentang Pemolisian Masyarakat. Perkapolri Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cet. 6. New Jersey: The Lawbook Exchange Ltd., 2003.
Latif, Abdul. Hukum Administrasi Negara dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Ed. Revisi, Cet. 10. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Survianto, Eko I. “Quo Vadis RT RW”. Jurnal Ilmu Administrasi. Vol. 5, No. 3, 2008.
Suteki. Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2021.
Tempo.co. “Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun“. https://metro.tempo.co/read/1071590/kasus-sejoli-diarak-bugil-alasan-jaksa-tuntut-ketua-rt-7-tahun. Diakses pada 25 Juli 2023.
Thohari, A. Ahsin. Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2016.
Umar, Kusnadi, dan Patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020”. Petitum. Vol. 9, No. 1, 2021.
Utrecht, Ernst. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Bandung: Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjadjaran, 1958.
Vago, Steven. Law and Society. New Jersey: Prentice –Hall, Inc., 1991.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Kukuh Fadli Prasetyo, Nelly Ulfah Anisariza, Liza Evita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
DEDIKASI : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This means, under the CC-BY 4.0 license the author(s) allow, permitted, and encouraged to:
- The others to share and adapt the work (the material and the content of publications);
- Enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book)
- Post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The users of DEDIKASI : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat are required to cite the original source, including the author's names, DEDIKASI : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat as the initial source of publication, year of publication, volume number, issue, and Digital Object Identifier (DOI).