Kedudukan Pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga : Sebuah Penyuluhan Di Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor

Authors

  • Kukuh Fadli Prasetyo YARSI University, Indonesia
  • Nelly Ulfah Anisariza
  • Liza Evita

DOI:

https://doi.org/10.53276/dedikasi.v3i1.94

Keywords:

perubahan sosial , pemerintahan desa, trespassing, layanan pinjaman online

Abstract

Sejalan dengan upaya penciptaan desa-desa yang demokratis di Indonesia, artikel ini menyumbangkan sebuah gambaran dari beberapa permasalahan hukum yang terjadi di dalam pemerintahan Desa Bantarsari. Sebagai asumsi awal atas adanya indikasi kesalahpahaman Pengurus RT/RW terhadap statusnya, materi mengenai status dan peran dari Pengurus RT/RW. disampaikan pada sebuah kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas YARSI Berikutnya, dalam sebuah diskusi yang dialogis, kami menangkap sekurang-kurang dua permasalahan hukum yang potensial dihadapi oleh Pengurus RT/RW ini. Pertama, sekalipun bukan debitur dalam perjanjian pinjaman online, seorang pengurus terseret ke dalam penyelesaian pinjaman online yang dilakukan oleh seorang warga yang tinggal di lingkungannya. Kedua adalah kerap kalinya pengurus memasuki pekarangan warga tanpa izin ketika hendak melerai atau menyelesaikan perselisihan antar warga.

References

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Ed. 2, cet.1. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Ed. Revisi, Cet. 9. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 1946.

Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. UU Nomor 5 Tahun 2014.

Undang-Undang tentang Desa. UU Nomor 6 Tahun 2014.

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014.

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peraturan Kapolri tentang Pemolisian Masyarakat. Perkapolri Nomor 3 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cet. 6. New Jersey: The Lawbook Exchange Ltd., 2003.

Latif, Abdul. Hukum Administrasi Negara dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Ed. Revisi, Cet. 10. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Survianto, Eko I. “Quo Vadis RT RW”. Jurnal Ilmu Administrasi. Vol. 5, No. 3, 2008.

Suteki. Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2021.

Tempo.co. “Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun“. https://metro.tempo.co/read/1071590/kasus-sejoli-diarak-bugil-alasan-jaksa-tuntut-ketua-rt-7-tahun. Diakses pada 25 Juli 2023.

Thohari, A. Ahsin. Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2016.

Umar, Kusnadi, dan Patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020”. Petitum. Vol. 9, No. 1, 2021.

Utrecht, Ernst. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Bandung: Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjadjaran, 1958.

Vago, Steven. Law and Society. New Jersey: Prentice –Hall, Inc., 1991.

Downloads

Published

2024-02-23

How to Cite

Prasetyo, K. F., Anisariza, N. U., & Evita, L. (2024). Kedudukan Pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga : Sebuah Penyuluhan Di Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor. Dedikasi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 409–420. https://doi.org/10.53276/dedikasi.v3i1.94

Citation Check

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.